Kebijakan Mutu

Program Studi S1 Teknik Manufaktur FT UNY merujuk dan mengimplementasikan berbagai dokumen kebijakan formal yang berasal dari tingkat nasional hingga tingkat institusi untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan tridarma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan PkM berjalan secara konsisten dan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.

Peraturan dan Kebijakan Tingkat Nasional

  1. Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Merupakan dasar hukum sistem pendidikan tinggi di Indonesia, termasuk kewajiban pelaksanaan penjaminan mutu internal oleh setiap perguruan tinggi.
  2. Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016, sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi diatur dalam Bab III Pasal 8 Ayat (4), yang menetapkan tugas dan wewenang perguruan tinggi mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, serta pengembangan SPMI. Perguruan tinggi juga bertanggung jawab menyusun dokumen SPMI, membentuk unit penjaminan mutu atau mengintegrasikan SPMI ke dalam manajemen, serta mengelola PD Dikti pada tingkat perguruan tinggi.
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi diatur dalam Bab IV Pasal 69 Ayat (1), yang menetapkan tugas perguruan tinggi dalam implementasi SPMI meliputi penetapan perangkat SPMI, integrasi SPMI dalam manajemen, dan pengelolaan data implementasi melalui PD Dikti. Pada Ayat (2), pemimpin perguruan tinggi menetapkan SPMI setelah mempertimbangkan masukan dari senat perguruan tinggi, khususnya untuk perguruan tinggi negeri.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta, SPMI sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (1) direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. SPMI Universitas Negeri Yogyakarta bertujuan untuk menjamin layanan akademik sesuai standar, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, serta memastikan semua unit bekerja sesuai standar, dengan pelaksanaan yang diatur oleh unsur pelaksana penjaminan mutu dan ditetapkan melalui Peraturan Rektor.

 

Kebijakan dan Dokumen Institusi (Universitas Negeri Yogyakarta)

  1. Peraturan Rektor No. 7 Tahun 2025, Direktorat Penjaminan Mutu, sebagaimana diatur dalam paragraf 12 Pasal 97, bertugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik sebagai unsur pelaksana penjaminan mutu, pengawasan internal, serta pengembang tugas strategis. Dalam menjalankan tugasnya, Direktorat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi perencanaan program dan anggaran, pengelolaan kegiatan penjaminan mutu, pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan administrasi, koordinasi dengan unit terkait, serta penyusunan penilaian kinerja unit kerja di UNY.
  2. Peraturan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2019 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Negeri Yogyakarta, sebagaimana diatur dalam Pasal 2, merupakan pedoman utama UNY untuk mengimplementasikan SPMI secara sistemik dan berkelanjutan guna menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi dan membangun budaya mutu. Kebijakan ini diterapkan secara konsisten melalui siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar, mencakup bidang akademik (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dan nonakademik (sumber daya manusia, keuangan, sarana prasarana, kemahasiswaan, alumni, kerjasama, tata pamong, dan kepemimpinan), sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
  3. Dokumen SPMI UNY Disusun oleh Ditpenjamu UNY yang terdiri atas:
  • Kebijakan SPMI UNY, berisi garis-garis besar tentang bagaimana SPMI seharusnya dipahami, dirancang, dan diimplementasikan oleh semua pihak yank bertanggung jawab dalam penyelenggaran perguruan tinggi di UNY sehingga terwujud budaya mutu.
  • Pedoman Penerapan Siklus SPMI UNY, berisi tentang pedoman setiap tahap PPEPP dalam siklus SPMI di lingkungan UNY.
  • Standar Mutu Penyelenggaran Pendidikan dan Pengelolaan UNY, berisi standar-standari termasuk standar nasional pendidikan (pendidikan, penelitian, dan pengabdian) serta yang melampaui (VMTS, tata pamong, kerja sama, kemahasiswaan dan alumni, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, luaran tridharma).
  • Tata Cara Pendokumentasian Implementasi SPMI UNY, dokumen ini menjadi rujukan dalam pendokumentasian implementasi SPMI di seluruh fakultas, termasuk FT UNY.
  • Renstra UNY PTNBH, mencakup pelaksanaan penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan di UNY dikoordinasikan oleh DRPM berdasarkan Peraturan Rektor No. 41 Tahun 2019 tentang SPMI. Dalam proses akreditasi, ketua departemen, dekan, dan direktur pascasarjana memfasilitasi pelaksanaannya dengan dukungan teknis dari DRPM, yang didukung oleh struktur organisasi teknis berupa Pusat Penjaminan Mutu di tingkat universitas, Unit Penjaminan Mutu (UPM) di tingkat fakultas, dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) di tingkat departemen atau program studi.

 

 

Dokumen Kebijakan Fakultas Teknik UNY

  1. Standar Mutu FT UNY,Mengacu pada standar mutu universitas, FT UNY menyusun dokumen standar mutu internal di tingkat fakultas.
  2. Renstra FT UNY, Dokumen strategis yang menetapkan arah pengembangan fakultas yang digunakan dalam pemantauan capaian mutu.
  3. Renstra Penelitian dan Renstra PkM FT UNY, Dokumen strategis yang berisi arah kebijakan, tujuan, sasaran, strategi, dan program prioritas dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan FT UNY. Dokumen ini disusun untuk mendukung pencapaian visi-misi fakultas dan universitas, serta mengintegrasikan tridarma dengan isu-isu strategis nasional dan kebutuhan masyarakat/industri.
  4. Audit Eksternal telah dilakukan pada aspek keuangan melalui kantor akuntan publik. Selain itu Komite audit KA mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pengawasan, supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan bidang nonakademik, pemantauan risiko, dan pelaporan.