Tata Kelola & Tata Pamong

STRUKTUR ORGANISASI JURUSAN PENDIDIKAN TEKNIK MESIN

 

 

Tugas pokok dan fungsi masing-masing pengurus adalah sebagai berikut:

Ketua Jurusan
  1. Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan fakultas.
  2. Menyusun rencana kegiatan atau program kerja jurusan.
  3. Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di Jurusan.
  4. Melaksanakan pengembangan jurusan di bidang pendidikan,penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
  5. Mengembangkan hubungan baik dan kerjasama dengan pemangku kepentingan (stakeholder).
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar di tingkat jurusan.
  7. Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Dekan.

Sekretaris Jurusan

  1. Melaksanakan kegiatan administratif dan kesekretariatan jurusan.
  2. Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan jurusan.
  3. Mengkoordinasikan kegiatan proses belajar mengajar bersama dengan Ketua Program Studi.
  4. Menyusun jadwal perkuliahan di tingkat jurusan.
  5. Mengkoordinasikan kegiatan laboratorium di lingkungan jurusan.
  6. Mengkoordinasikan kegiatan Praktik Industri.

Ketua Program Studi

  1. Membantu tugas ketua jurusan dalam pelaksanaan pelaksanaan peningkatan mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi) pada tingkat Program Studi.
  2. Berkoordinasi dengan ketua jurusan dan sekretaris jurusan dalam melakukan penjaminan mutu akademik.
  3. Berkoordinasi dengan ketua jurusan dan sekretaris jurusan dalam menyusun rencana dan program kerja program studi sebagai pedoman kerja.
  4. Menentukan dosen pengampu mata kuliah tiap semester.
  5. Menentukan dosen pembimbing dan penguji Praktik Industri dan Proyek Akhir.
  6. Melakukan evaluasi terhadap proses dan hasil studi para mahasiswa.

Kepala Laboratorium/Bengkel

  1. Mempersiapkan sarana penunjang untuk melaksanakan pendidikan dan pengajaran praktikum laboratorium/bengkel teknik mesin.
  2. Mempersiapkan sarana penunjang untuk melaksanakan penelitian dan pengembangan laboratorium/bengkel teknik mesin.

Tenaga Kependidikan Teknisi  Bengkel

  1. Melakukan kegiatan persiapan dan pendampingan proses kegiatan akademik di lab/bengkel.
  2. Melakukan perawatan dan perbaikan sarana pendukung kegiatan akademik di lab/bengkel.

Koordinator Praktik Industri (PI)

  1. Merencanakan dan mengorganisir pelaksanakan kegiatan praktik industri mahasiswa.
  2. Menjalin kerjasama dengan industri untuk menjamin terlaksananya praktik industri mahasiswa.

Pendamping Kemahasiswaan

  1. Membimbing, mengarahkan, dan mendampingi mahasiswa Jurusan Pendidikan Teknik Mesin dalam kegiatan kemahasiswaan.
  2. Memfasilitasi kegiatan mahasiswa yang berhubungan event, perlombaan, seminar, pelatihan, kegiatan mahasiswa lainnya.

Koordinator Jurnal

  1. Mengawal agar semua jurnal Jurusan Pendidikan Teknik Mesin dapat terbit tepat pada waktunya.
  2. Pengelolaan dan penjaringan artikel baik dari dalam maupun luar jurusan yang relevan dan berkualitas.
  3. Melaksanakan pelatihan/wokshop dalam hal pengelolaan OJS, indeksasi dan peningkatan kapasitas pengelola jurnal.

Kepala Tempat Uji Kompetensi (TUK)

  1. Menetapkan sasaran mutu dan melakukan tinjauan manajemen.
  2. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja tahunan TUK JPTM.
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan rencana kerja tahunan yang sudah ditetapkan.
  4. Bertanggungjawab atas tersedianya sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan TUK (instruktur, asesor, mesin/peralatan, dll.)
  5. Mengkoordinasikan pembuatan laporan kerja tahunan TUK JPTM terkait pelaksanaan kegiatan maupun keuangan.
  6. Bertanggungjawab kepada Ketua Jurusan Pendidikan Teknik Mesin FT UNY.